Bila kita terbentur pada suatu hal/masalah yang mengharuskan kita
membuat pengaduan kepada pihak yang terkait, maka sebaiknay kita bisa
hadir secara langsung untuk mengaduakan hal-hal yang kita anggap perlu.
Namun bila satu dan lain hal kita berhalangan untuk hadir secara
langsung, maka kita harus mewakilkan diri kita dalam membuat pengaduan.
Untuk itu, kita harus memberikan kuasa kita kepada seseorang yang kita
tunjuk dan kita percaya untuk melakukan pengaduan. Oleh karena itu, kita
harus membuat surat kuasa sehingga orang yang kita tunjuk mempunyai
kekuatan secara hukum sama seperti diri kita sendiri.
Berikut ini adalah contoh dari surat kuasa pengaduan:
Berikut ini adalah contoh dari surat kuasa pengaduan:
SURAT KUASA
Yang bertanda tangan dibawah ini:
Nama : Dian H. P
No. KTP : 9800.250271.98007212
Alamat : Pancoran Raya No 24 Jakarta
Dengan ini memberikan kuasa kepada:
Nama : Suryo Dewanto
No. KTP : 9898.271071.98007256
Alamat : Pancoran Raya No 24 Jakarta
Untuk melakukan pengaduan atas hilangnya sebuah handphone merk Nokia N90 beserta kartu halo nomor 0811234*** di dalamnya.
Demikian Surat Kuasa ini saya buat tanpa ada tekanan dari pihak manapun dan untuk dapat digunakan sebagaimana mestinya.Surat kuasa ini berlaku sampai tgl/bln/thn
Jakarta, 12 Agustus 2011
Pemberi Kuasa Penerima Kuasa
Materai 6000
Dian H. P Suryo Dewanto
Tidak ada komentar:
Posting Komentar