Sebuah lembaga pembiayaan biasanya menggunakan jasa penagih hutang
(debt collector) bila ada konsumen yang macet kreditnya. Seyogyanya
memang jasa penagih hutang (debt collector) mulai digunakan apabila
konsumen tidak mengindahkan peringatan yang diberikan lembaga pembiayaan
sebelumnya.
Dalam melakukan penagihan, debt collector harus berbekal surat tugas penagihan dari lembaga pembiayaan. Hal ini penting untuk dasar melaksanakan penagihan serta untuk menghindari debt collector yang ilegal.
Berikut ini adalah contoh surat tugas penagihan:
Dalam melakukan penagihan, debt collector harus berbekal surat tugas penagihan dari lembaga pembiayaan. Hal ini penting untuk dasar melaksanakan penagihan serta untuk menghindari debt collector yang ilegal.
Berikut ini adalah contoh surat tugas penagihan:
SURAT TUGAS PENAGIHAN
No. 218/STP-MF/IX/2011
Yang bertandatangan di bawah ini,
Nama : Drs. Hendra Suyitno
Jabatan: Koordinator Penagihan Mutiara Finance
Dengan ini menugaskan kepada:
Nama : Irwan sunandar
No. KTP: 3456.8765.2134900
Alamat : Kampung Melayu 12C Jakarta
Untuk melakukan penagihan kepada :
Nama : Hendrawan Sudrajat
Alamat : Permata real Estate, jalan Koi No 12 Jakarta Selatan
No. akta kredit: 12C1267FD
Julah tagihan : Rp 5.600.000,- (berupa 3 bulan tunggakan cicilan mobil *** nopol B 12** RD)
Demikian Surat Tugas Penagihan ini kami buat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.Surat kuasa ini berlaku sampai tgl/bln/thn.
Jakarta, 12 September 2011
Pemberi Tugas Penerima Tugas
Materai 6000
Drs. Hendra Suyitno Irwan Sunandar
Tidak ada komentar:
Posting Komentar